Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai
Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada
gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai
isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya
perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Peraturan dan Regulasi UU No.36 tentang Telekomunikasi
00.46 |
Label:
Etika & Profesionalisme TSI
Read User's Comments(0)
Peraturan dan Regulasi UU No.19 tentang Hak Cipta
00.43 |
Label:
Etika & Profesionalisme TSI
Hak cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Membuat Relasi Antar Tabel (Join Table) Pada MySQL
21.04 |
Label:
Pemrograman Berbasis Web
Membuat Halaman Web Tentang Biografi Menggunakan HTML
07.45 |
Label:
Pemrograman Berbasis Web
Dalam
postingan kali ini saya akan menjelaskan bagaimana membuat suatu halaman web
berekstensi HTML dengan isi biografi dari BJ. Habibie. Biografi ini diambil
dari laman http://www.profilpedia.com/2014/05/biografi-bj-habibie-sang-presiden-ke-3.html.
Dalam membuat suatu halaman web dengan ekstensi HTML kita bisa menggunakan
notepad, notepad ++ atau dengan aplikasi desain dan pengembangan web seperti
Dreamweaver.
Modus Kejahatan di Bidang IT
23.13 |
Label:
Etika & Profesionalisme TSI
Kejahatan dunia maya (Inggris:
cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
dll.
Etika, Profesi dan Etika Profesi
23.12 |
Label:
Etika & Profesionalisme TSI
Etika (Yunani
Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah
sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai
atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi)
menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Langganan:
Postingan (Atom)